Balai Pelayanan Sosial Asuhan
Anak “ Kasih Mesra” dan Unit Pelayanan Sosial Asuhan Anak “Pamardi Putra”Demak,
berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja pada unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah merupakan salah satu unit Pelaksana teknis yang bertugas memberikan
jaminan social pemenuhan kebutuhan dasar dan perawatan social kepada Anak
terlantar Usia ( SD – SLTA atau 7 – 18 Tahun).Terpenuhinya kebutuhan dasar dan
hak – hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan menjadi
pribadi yang jujur, bertanggung jawab, beretika, cerdas dan trampil.
Kapasitas
tampung Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak “ Kasih Mesra” dan Unit Pelayanan
Sosial Asuhan Anak “ Pamardi Putra” Demak mampu menampung 120 ( seratus dua
puluh ) orang anak terlantar. Dengan rincian :
-
Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak “ Kasih
Mesra” Demak 70 Orang
-
Unit Pelayanan Sosial Asuhan Anak “ Pamardi
Putra” Demak 50 Orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar